Kamis, 25 Oktober 2012

Tentang Rokok


TUHAN BERKEPALA API

Surat Untuk Perokok

Fulan ibnu Fulanah berkata
dari orang fakir sampai yang tajir,
dari yang murtad sampai dengan yang mengaku ustadz,
dari yang mengaku santri sampai dengan bapak mentri
dari orang yang bekerja dengan tangan yang kotor sampai dengan kalangan doktor,
dari operator sampai professor
dari kalangan pelajar sampai dengan staf pengajar,
semua rela diperbudak dengan tuhan berkepala api,
duhai negriku engkau adalah negri muslim, bukan negri kafir.
bahkan negri kafir sekalipun mengatur pemuja api ini,
oh negriku engkau adalah surga bagi mereka para pemuja,
dari ujung desa hingga ujung kota,
semua memuja tuhan berkepala api”.


Renungan untukmu wahai para perokok :
Jika saja tidak ada aktivitas merokok dalam setahun,
bisa dibayangkan berapa banyak dana terkumpul yang bisa digunakan untuk proyek yang jauh lebih bermanfaat,
kalo saja kita mau berpikir:
orang-orang yang miskin (mungkin) tidak bertambah miskin akibat merokok,
para pengusaha rokok tidak akan bertambah kaya akibat tidak ada aktiivitas para perokok,
para penumpang dalam angkutan umum yang penuh sesak tidak akan lagi merasa sesak dengan asap rokok,
pemerintah bisa menghemat dana untuk penaggulangan penyakit akibat rokok.
Pemerintah bisa menggunakan dananya untuk hal yang jauh lebih bermanfaat.
Jangan kalian hanya bisa mengkritik pemerintah dengan segala kebijakannya,
sementara kalian tidak bisa mengkritik diri kalian sendiri,
karena kalian pun sama dengan anggota dewan yang suka menghambur-hamburkan uang.

Pertanyaan untukmu wahai para perokok :
kemanakah batang-batang rokok yang kalian hisap,
yang jika diukur panjangnya melebihi panjangnya jalan yang ada dinegri ini,
berfikirlah kalian wahai para perokok,
kalian berkata kami tidak dapat berfikir jika kami tidak merokok,
lantas apakah kalian masih mau diperbudak dengan ketergantungan terhadap rokok,
berpikirlah wahai sang ayah yang sedang merokok didepan putra-putrinya,
apakah engkau hendak meracuni keluargamu dengan asap rokokmu,
ataukah engkau sedang mengajarkan anak-anakmu untuk bisa merokok seperti dirimu?
Berfikirlah wahai para pelajar yang sedang merokok dan belajar merokok,
apakah orang tua kalian memberi uang untuk kalian hambur-hamburkan dengan asap rokok yang tiada berguna,
Berfikirlah wahai kalian,
pikirkanlah tentang harta-harta kalian yang telah kalian belanjakan untuk
membeli rokok hanya untuk kalian bakar,
tengoklah sebentar tetangga-tetangga kalian yang mungkin tidak dapat makan,
karena ia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya,
sementara kalian malah asik-asikkan membakar uang-uang kalian,
berfikirlah selagi kalian mampu berfikir,
sebelum datangnya waktu bagi kalian untuk tidak dimintakan lagi berfikir,
sebelum datangnya waktu bagi kalian dengan sebuah pertanyaan,
Darimana engkau dapatkan hartamu dan kemana engkau membelanjakan hartamu?

NB : Saudaramu yang perduli akan dirimu.
Afwan buat saudara-saudaraku para perokok.

Qurban dan Idul Adha

RITUAL QURBAN

Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :
surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar).
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad dan ibn Majah).

Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah

“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim

“Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

HUKUM QURBAN

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.

SYARAT-SYARAT QURBAN

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :

·         Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
·         Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
·         Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
·         Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
·         Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
·         Daging hewan kurban sebaiknya dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.

Hadits No. 512
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak keluar pada (Hari Idul) Fitri sebelum makan dan tidak makan pada (Hari Idul) Adha sebelum sholat. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits No. 698
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya mengenai puasa Arafah, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang." Beliau juga ditanya tentang puasa Asyura, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun yang lalu." Dan ketika ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab: "Ia adalah kelahiranku, aku diutus, dan diturunkan al-Qur'an padaku." HR Muslim.
Hadits No. 704
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang shaum pada dua (hari), yakni (Hari Idul) Fitri dan (Hari Idul) Kurban. HR. Muttafaq Alaihi.

Hadits No. 1374
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf tsa' bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.
Hadits No. 1375
Menurut riwayatnya dari hadits 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewan itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, ambillah pisau." Kemudian bersabda lagi: "Asahlah dengan batu." 'Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: "Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau berkurban dengannya.
Hadits No. 1376
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya.
Hadits No. 1377
Jundab Ibnu Sufyan Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mengalami hari bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah." Muttafaq Alaihi.
Hadits No. 1378
Al-Bara' Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: "Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban.
Hadits No. 1379
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima." Riwayat Muslim.
Hadits No. 1380
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut TIrmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits No. 1381
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits No. 1382
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Riwayat Muslim.
Riyadus sholihin
716. Dari Jabir r.a., katanya: "Nabi s.a.w. itu apabila hari raya - yakni ketika pergi untuk shalatul'id, maka beliau menyalahi jalan." (Riwayat Bukhari)
Ucapannya: "Khalafath thariqa": menyalahi jalan artinya ialah bahwa perginya melalui jalan yang satu sedang pulangnya melalui jalan lainnya lagi - bukan jalan waktu perginya tadi.

Hikmah puasa tgl 8 dan 9 Dzulhijjah (Puasa Tarwiyah dan Arafah)


PUASA ARAFAH adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya.
Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda:
Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas. (HR. Muslim)
Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla’ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.
Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:
Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)
Puasa Arafah dan tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci.
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun. (HR Bukhari Muslim)